Selasa, 16 Juli 2013

PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN


Perancangan Undang-Undang
I.    Judul

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN

II.   Pembukaan memuat :
-       Jabatan Pembentuk
-       Konsideran
-       Dasar Hukum
-       Memutuskan
-       Menetapkan
-       Nama Peraturan Perundang-undangan

1.    Pada Pembukaan UU dan Perda sebelum nama jabatan pembentuk peraturan PerUUan dicantumkan frase
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 yang diletakkan ditengah marjin.
2.    Jabatan Pembentuk Peraturan PerUUan
Ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yg diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,        
(jabatan Pembentuk)

3.    Konsideran :
Diawali dengan kata “Menimbang”
Pertimbangan/latar belakang dibuatnya peraturan itu harus tergambar 3 hal, yi :
. pertimbangan filosofis misalnya melindungi bangsa dari kemorosotan moral
. pertimbangan sosiologis--à adanya kebutuhan masyarakat misalnya diperlukan suatu pengadilan Agama yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menangani sengketa perkawinan.
Jika konsideran memuat lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;) , contoh :
Menimbang : a. bahwa………;
b. bahwa……….;
c. bahwa……….;
dan rumusan pertimbangan terakhir berbunyi sbb.:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Undang-undang tentang…….

Contoh Konsideran Peraturan Pemerintah:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-unddang No 6 tahun 1982 Tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Hak Cipta

4.    Dasar Hukum.
Diawali dengan kata “Mengingat”. Peraturan PerUUan yang dijadikan dasar hukum hanyalah peraturan perUUan yang lebih tinggi atau sama tingkatannya.
Jika jumlah peraturan perUUan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantumannya perlu memperhatikan tata urutan hirarkhi peraturan perUUan yang diurutkan secara kronologis berdasarkan saat pengeluarannya.
Dasar hukum yang diambil dari UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal dan beberapa passal yang terkait, contoh Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum yang bukan UUD 1945 tidak perlu mencantumkan pasal cukup nama peraturan perundang-undangan, contoh
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490)

5.    Memutuskan
Kata “MEMUTUSKAN” ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan ditengah marjin. Contoh :

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
6.    Menetapkan
Kata “Menetapkan” dicantumkan sesudah kata “MEMUTUSKAN” yang disejajarkan ke bawah dengan kata “menimbang dan mengingat”. Contoh
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
III.        Batang Tubuh
Memuat semua substansi peraturan perUUan yang dirumuskan dalam pasal-pasal dan dikelompokkan ke dalam materi berikut :
1.    Ketentuan Umum
2.    Materi Pokok yang diatur
3.    Ketentuan Pidana (jika perlu)
4.    Keetentuan Peralihan (jika perlu)
5.    Ketentuan Penutup
6.    Lampiran-lampiran

Dihindari adanya bab “ketentuan lain-lain atau sejenisnya, diupayakan untuk masuk ke dalam bab-bab yang ada.

Ketentuan Umum : Pengertian-pengertian, istilah-istilah yang ada dala peraturan perUUan yang langsung muncul

Bagian penutup UU diakhiri dengan kalimat “agar setiap orang menetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


                                                                 Disahkan di Jakarta
                                                                 pada tanggal
                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                                                             Tanda tangan


                                                                             NAMA

Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
              REPUBLIK INDONESIA



                 Tanda tangan


                 NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN …. NOMOR….

Undang-undang wajib dilengkapi dengan penjelasan,
-       Modus I Umum
-       Modeus II Pasal demi pasal
Penjelasan bukan norma, tetapi hanya sebagai penjelasan yang tidak boleh dijadikan acuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar