Sabtu, 04 Januari 2014

Beberapa Pengertian Dasar Dalam Perbankan Syariah

                                                                                        Lampiran 1

Beberapa Pengetian Dasar

1). Undang Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, memberikan pengertian sebagai berikut : 
 a).  Perbankan syariah  adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 angka 1).
b). Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Pasal1 angka 7).
c). Bank  Umum  Syariah  termasuk Unit Usaha Syariah adalah  Bank  Syariah  yang  dalam  kegiatannya memberikan jasa  dalam lalu  lintas pembayaran(Pasal 1 angka 8).
d). Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari Kantor Pusat Bank Umum Konvnesional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah (Pasal 1 angka 10).
e). Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Pasal 1 angka 12).
2). Undang-Undang No 7/1992 tentang perbankan yang diubah oleh UU No 10/1998, Pasal 1 (angka 13) memberikan pengertian tentang Prinsip Syariah sebagai berikut bahwa :
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil  (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)


3). SBIS = Sertifikat Bank Indonesia Syariah (Peraturan Bank Indonesia No 10/11/PBI/2008).
a). SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
b). SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrument Operasi Pasar Terbuka ( OPT ) dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Jualah
4).  SBSN = Surat Berharga Syarian Negara atau Sukuk Negara (Undang-Undang no 19 tahun 2008).
a). SBSN adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang rupiah.
b). SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. SBSN tanpa warkat (scripless) adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya dicatat secara elektronik dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. 
c).  Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akan penerbitan SBSN yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
5). Jual-beli surat berharga dalam rupiah dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a.      Pembelian secara lepas (outright buying) yaitu transaksi pembelian surat berharga oleh BI tanpa kewajiban untuk menjual kembali.
b.      Penjualan secara lepas (outright selling), yaitu transaksi penjualan surat berharga oleh BI tanpa kewajiban untuk membeli kembali.
c.      Penjualan secara bersyarat (repurchase agreement/repo), yaitu transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh Bank kepada BI dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati.
d.      Pembelian secara bersyarat (reverse repo), yaitu transaksi pembelian bersyarat surat berharga oleh bank dari BI dengan kewajiban menjual kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.
6). BI-SSSS = Bank Indonesia - Scripless securities Settlement System adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penata usahaannya dan penatausahaan surat-surat berharga secara elektronik (Peraturan Bank Indonesia No 10/2/PBI/2008). 
 
7).  FLIS = Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (Peraturan Bank Indonesia 11/30/PBI/2009)
a). Fasilitas  Likuiditas  Intrahari Berdasarkan  Prinsip  Syariah  yang  selanjutnya disebut  FLIS  adalah fasilitas  pendanaan  yang  disediakan  Bank  Indonesia kepada  Bank Syariah dalam  kedudukan  sebagai  peserta  Sistem  BI-RTGS  dan SKNBI,  yang  dilakukan  dengan  cara  repurchase  agreement  (repo)  surat berharga  yang  harus  diselesaikan  pada  hari  yang  sama  dengan  hari penggunaan (Pasal 1 angka 8)
b). FLIS dalam rangka RTGS yang selanjutnya disebut FLIS-RTGS adalah FLIS untuk  mengatasi  kesulitan  pendanaan  Bank Syariah  yang  terjadi  selama  jam operasional Sistem BI-RTGS (Pasal 1 angka 9).
c). FLIS  dalam  rangka  Kliring  yang  selanjutnya  disebut  FLIS-Kliring  adalah FLIS  untuk  mengatasi  kesulitan  pendanaan  Bank Syariah yang  terjadi  pada  saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet (Pasal 1 angka 10).
9). Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( system BI-RTGS) adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual (Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PBI/2008 Pasal 1 angka 1),
10). SKNBI = Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ( No 7/18/PBI/2005 )
a). Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia No 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).
b). Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud sebagai alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam Undang-undang. Warkat kliring merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah
-      Cek, BG
-      Wesel bank untuk transfer
-      Surat Bukti Penerimaan Transfer
-      Nota debet
-      Nota kredit
c). Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah system kliring Bank Indonesia meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Kliring debet adalah kegiatan dalam system Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk transfer debet. Kliring kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit (Pasal 1 angka 5,6,7 Peraturan Bank Indonesia No 7/18/PBI/2005).

d). Penyelenggara Kliring Nasional (selanjutnya disingkat PKN) adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan System Kliring Nasional Bank Indonesia ( SKNBI) secara nasional.
e). Penyelenggara Kliring Lokal (selanjutnya disingkat PKL) adalah unit kerja di BI dan unit kerja di kantor bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring.
f). Peserta adalah kantor BI dan atau Kantor BUS/atau UUS yang terdaftar pada PKN dan/atau PKL untuk mengikuti kegiatan SKNBI
g). Dokumen Kliring Elektornik ( selanjutnya disingkat DKE ) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI
h). System Sentral Kliring (disingkat SSK) adalah system computer yang digunakan oleh PKN untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional
i).  Peserta Kliring adalah , BUK (Bank Umum Konvension al) , BUS (Bank Umum Syariah), UUS (unit Usaha Syariah) dan BI (Bank Indonesia)
Peserta Penyelenggara adalah BI
Penyelenggara adalah BI atau BUK atau BUS atau UUS yang ditetapkan oleh BI.
j). Dana pihak ketiga ( DPK ) adalah dana perbankan syariah yang dihimpun dari masyarakat berupa giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
k). Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindah-bukuan.
l). Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
m). Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank syariah dan/atau UUS.
n).  Likuiditas secara luas didefinisikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek atau kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Likuiditas merupakan kewajiban jangka pendek yang berbeda pengertiannya dengan Solvabilitas yang diartikan sebagai kemmpuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar