Lampiran
1
Beberapa
Pengetian Dasar
1).
Undang Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, memberikan pengertian
sebagai berikut :
a). Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
(pasal 1 angka 1).
b).
Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (Pasal1 angka 7).
c).
Bank Umum Syariah
termasuk Unit Usaha Syariah adalah
Bank Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran(Pasal 1 angka 8).
d).
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari Kantor
Pusat Bank Umum Konvnesional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau
unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah (Pasal 1
angka 10).
e).
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan
fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah (Pasal 1 angka 12).
2). Undang-Undang
No 7/1992 tentang perbankan yang diubah oleh UU No 10/1998, Pasal 1 (angka 13)
memberikan pengertian tentang Prinsip Syariah sebagai berikut bahwa :
Prinsip Syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang
modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
3).
SBIS = Sertifikat Bank Indonesia Syariah (Peraturan Bank Indonesia No
10/11/PBI/2008).
a).
SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek
dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
b). SBIS
diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrument Operasi Pasar
Terbuka ( OPT ) dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan
prinsip syariah dengan menggunakan akad Jualah
4). SBSN = Surat Berharga Syarian Negara atau Sukuk
Negara (Undang-Undang no 19 tahun 2008).
a).
SBSN adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang
rupiah.
b). SBSN dengan warkat adalah surat
berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik
atas nama maupun atas unjuk. SBSN tanpa warkat (scripless) adalah surat
berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya dicatat secara
elektronik dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan dan
penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar sekunder dapat diselenggarakan
secara efisien, cepat, aman, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
c).
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin
atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akan penerbitan SBSN yang
diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
5).
Jual-beli surat berharga dalam rupiah dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a. Pembelian
secara lepas (outright buying) yaitu
transaksi pembelian surat berharga oleh BI tanpa kewajiban untuk menjual
kembali.
b. Penjualan
secara lepas (outright selling),
yaitu transaksi penjualan surat berharga oleh BI tanpa kewajiban untuk membeli
kembali.
c. Penjualan
secara bersyarat (repurchase
agreement/repo), yaitu transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh
Bank kepada BI dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu
yang disepakati.
d. Pembelian
secara bersyarat (reverse repo),
yaitu transaksi pembelian bersyarat surat berharga oleh bank dari BI dengan
kewajiban menjual kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.
6). BI-SSSS = Bank
Indonesia - Scripless securities Settlement System adalah sarana transaksi
dengan Bank Indonesia termasuk penata usahaannya dan penatausahaan surat-surat
berharga secara elektronik (Peraturan Bank Indonesia No 10/2/PBI/2008).
7). FLIS = Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
(Peraturan Bank Indonesia 11/30/PBI/2009)
a). Fasilitas Likuiditas
Intrahari Berdasarkan
Prinsip Syariah yang
selanjutnya disebut FLIS adalah fasilitas pendanaan
yang disediakan Bank
Indonesia kepada Bank Syariah
dalam kedudukan sebagai
peserta Sistem BI-RTGS
dan SKNBI, yang dilakukan
dengan cara repurchase
agreement (repo) surat berharga yang
harus diselesaikan pada
hari yang sama
dengan hari penggunaan (Pasal 1
angka 8)
b). FLIS dalam
rangka RTGS yang selanjutnya disebut FLIS-RTGS adalah FLIS untuk mengatasi
kesulitan pendanaan Bank Syariah
yang terjadi selama
jam operasional Sistem BI-RTGS (Pasal 1 angka 9).
c). FLIS dalam
rangka Kliring yang
selanjutnya disebut FLIS-Kliring
adalah FLIS untuk mengatasi
kesulitan pendanaan Bank Syariah yang terjadi
pada saat penyelesaian akhir atas
hasil Kliring Debet (Pasal 1 angka 10).
9).
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement ( system BI-RTGS) adalah suatu sistem transfer dana elektronik
antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara
seketika per transaksi secara individual (Peraturan Bank Indonesia No.
10/6/PBI/2008 Pasal 1 angka 1),
10).
SKNBI = Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ( No 7/18/PBI/2005 )
a).
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta
kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank
Indonesia No 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).
b). Warkat atau
data keuangan elektronik dimaksud sebagai alat pembayaran bukan tunai yang
diatur dalam Undang-undang. Warkat kliring merupakan alat pembayaran bukan
tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat
diperhitungkan dalam kliring adalah
-
Cek, BG
-
Wesel bank untuk transfer
-
Surat Bukti Penerimaan Transfer
-
Nota debet
-
Nota kredit
c).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah system kliring Bank Indonesia
meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional. Kliring debet adalah kegiatan dalam system Kliring Nasional
Bank Indonesia (SKNBI) untuk transfer debet. Kliring kredit adalah kegiatan
dalam SKNBI untuk transfer kredit (Pasal 1 angka 5,6,7 Peraturan Bank Indonesia
No 7/18/PBI/2005).
d).
Penyelenggara Kliring Nasional (selanjutnya disingkat PKN) adalah unit kerja di
Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan
System Kliring Nasional Bank Indonesia ( SKNBI) secara nasional.
e).
Penyelenggara Kliring Lokal (selanjutnya disingkat PKL) adalah unit kerja di BI
dan unit kerja di kantor bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring.
f).
Peserta adalah kantor BI dan atau Kantor BUS/atau UUS yang terdaftar pada PKN
dan/atau PKL untuk mengikuti kegiatan SKNBI
g).
Dokumen Kliring Elektornik ( selanjutnya disingkat DKE ) adalah data transfer
dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam
SKNBI
h).
System Sentral Kliring (disingkat SSK) adalah system computer yang digunakan
oleh PKN untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional
i). Peserta Kliring adalah , BUK (Bank Umum
Konvension al) , BUS (Bank Umum Syariah), UUS (unit Usaha Syariah) dan BI (Bank
Indonesia)
Peserta
Penyelenggara adalah BI
Penyelenggara
adalah BI atau BUK atau BUS atau UUS yang ditetapkan oleh BI.
j). Dana pihak ketiga ( DPK ) adalah dana perbankan syariah yang dihimpun dari masyarakat berupa giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
k). Giro adalah simpanan berdasarkan
akad wadi’ah atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya, atau dengan perintah pemindah-bukuan.
l). Tabungan adalah simpanan berdasarkan
akad wadi’ah atau investasi dana
berdasarkan akad mudharabah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
m). Deposito adalah investasi dana
berdasarkan akad mudharabah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan
dan Bank syariah dan/atau UUS.
n). Likuiditas
secara luas didefinisikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi
kewajiban jangka pendek atau kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Likuiditas merupakan kewajiban jangka
pendek yang berbeda pengertiannya dengan Solvabilitas yang diartikan sebagai
kemmpuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar