JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Pembiayaan
berdasarkan kegunaannya, dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Pembiayaan
Produktif
2. Pembiayaan
Konsumtif
Pembiayaan
Produktif, terdiri dari :
1.
Modal kerja
2.
Investasi
Ad.1
Pembiayaan Modal Kerja,
a.
Unsur-unsur Modal Kerja
1. Alat likwid (cash)
2. Piutang dagang (receivable)
3. Persediaan (inventory)
. Bahan baku
(raw material)
. Persediaan
barang dalam proses (work in process)
. Persediaan
Barang jadi (finished goods)
b.
Pembiayaan Perdagangan
c.
Pembiayaan Modal kerja merupakan kombinasi pembiayaan likwiditas
(cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing) dan pembiayaan
persediaan ( inventory financing)
d.
Bank Konvensional memberikan kredit modal kerja dengan cara
memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan
nasabah.
e.
Bank Syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja
tersebut dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah. BS bertindak
sebagai penyandang dana (sahibul maal) nasabah sebagai pengusaha (mudharib) .
Skema pembiayaan semacam ini disebut mudharabah.
1). Pembiayaan likwiditas
Cash in --- selsih à cash
out—pembiayaan cerukan (overdraft facilities )
BS---àmemberikan
pembiayaan Qardh timbal-balik ---dengan hanya memungut biaya administrasi.
2). Pembiayaan Piutang :
- Dana nasabah tertanam pada piutang dagang
- BS meminta Cessie atas tagihan nasabah, bank berhak menagih langsung kepada pihak yang
berutang.
3). Anjak Piutang (Factoring)
Pengambil
alihan piutang nasabah oleh bank. Dengan cara nasabah mengeluarkan wesel tagih
(draft) yang diaksep oleh pihak yang berutang atau Promissory notes (Promes)
yang diterbitkan oleh pihak yang berutang dan diendors oleh nasbah. Bank Konvensional membeli draft
atau promis tersebut (perhitungan bunga). Bank Syariah memberikan pembiayaan dalam
bentuk Qardh, dapat memberikan fasilitas hiwalah.
4).
Pembiayaan Persediaan (inventory Financing)
BS -à memenuhi
kebutuhan pendanaan tersebut antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli
(al-bai’) dalam 2 tahap :
-
Tahap I : bank membeli dari
supplier secara tunai bahan-baku yang dibutuhkan
Oleh nasabah
Tahap
II : bank menjual barang jadi kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh
dengan mengambil keuntungan yang
disepakati antara bank dan nasabah
Skema jual-beli
yang digunakan untuk meng-approach kebutuhan nasabah tersebut sebagai berikut :
-
Bai’ al-murabahah --à untuk
pengadaan bahan baku dan bahan penolong
-
Bai-al-istishna -----à pembiayaan
untuk proses produksi sampai menghasilkan barang jadi yang menjadi milik bank. Pada waktu
bersamaan bank mencari pembeli dari produk
(barang jadi).
-
Kombinasi dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pembeli
menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna
parallel atau istishna wal murabahah.
-
Bila disewakan skemanya menjadi istishna wal-ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga
beli (istishna) dengan harga jual (murabahah)
atau dari hasil sewa (ijarah)
-
Bai’
as-salam --àUntuk
produksi seperti pertanian dapat diberikan bai’as-salam
, pembayaran di muka sekaligus.Pada waktu bersamaan bank mencari pembeli atas
produk tersebut. Kombinasi disebut salam
parallel.
-
Bila pruduksi dilakukan secara terus menerus , perputaran modal
kerja sangat cepat, maka pembiayaan modal kerja secara evergreen, skema pembiayaan yang tepat adalah al mudharabah.
5).
Pembiayaan Modal Kerja Untuk Perdagangan
a. Perdagangan Umum (working capital turn-over) skema yang paling
tepat adalah skema mudharabah.
b. Perdagangan berdasarkan
pesanan antar kota, antar pulau, antar Negara, digunakan fasilitas L/C untuk BK. BS menggunkan fasilitas wakalah, al musyarakah, al mudharabah, al
murabahah.
Ad.2 Pembiayaan Investasi
-
Ciri-ciri pembiayaan investasi :
-
Untuk pengadaan barang modal
-
Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
-
Berjangka waktu menengah dan panjang
-
Perlu disusun proyeksi arus kas (projected ccash flow) yang mencakup semua komponen biaya dan
pendapatan, kemudian disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran
(pembayaran kembali) pembiayaan.
-
Untuk pembiayaan investasi yang menggunakan skema al musyarakah
mutanaqishah yaitu pembiayaan dengan prinsip penyertaan dan secara bertahap
bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih
kembali, baik dengan menggunakan surplus
cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal (saham).
-
Skema yang lain oleh BS adalah ijarah
al muntahia bittamlik (IMBT) yakni menyewakan barang modal dengan opsi
diakhiri dengan pemilikan.
Ad 3. Pembiayaan Konsumtif
-
BS menyediakan pembiayaan
komersil untuk kebutuhan konsumtif dengan skema sbb.:
1. Al-bai’
bitsama ajil (salah satu bentuk murabahah atau jual beli dengan angsuran)
2. Al-ijarah
al-muntahia bittamlik atau sewa beli
3. Al-musyarakah
mutanaqishah atau secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4. Ar-Rahn
untuk memenuhi kebutuhan jasa.
-
Pembiayaan konsumsi lazin digunakan hanya untuk pemenuhan
kebutuhan sekunder, karena pemenuhan kebutuhan primer tidak dapat dipenuhi
dengan pembiayaan komersil (seorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan
primernya tergolong fakir miskin, sehingga wajib diberikan zakat atau sedekah
atau minimal diberikan pinjaman kebajikan (al-qardh al hasan)yaitu pinjaman
dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokok saja tanpa imbalan apapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar