Minggu, 05 Januari 2014

JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



JENIS-JENIS PEMBIAYAAN  BANK SYARIAH

Pembiayaan berdasarkan kegunaannya, dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.      Pembiayaan Produktif
2.      Pembiayaan Konsumtif

Pembiayaan Produktif, terdiri dari :
1.      Modal kerja
2.      Investasi
Ad.1 Pembiayaan Modal Kerja,
a.       Unsur-unsur Modal Kerja
1. Alat likwid (cash)
2. Piutang dagang (receivable)
3. Persediaan (inventory)
. Bahan baku (raw material)
. Persediaan barang dalam proses (work in process)
. Persediaan Barang jadi (finished goods)
b.      Pembiayaan  Perdagangan
c.       Pembiayaan Modal kerja merupakan kombinasi pembiayaan likwiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing) dan pembiayaan persediaan ( inventory financing)
d.      Bank Konvensional memberikan kredit modal kerja dengan cara memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan nasabah.
e.       Bank Syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah. BS bertindak sebagai penyandang dana (sahibul maal) nasabah sebagai pengusaha (mudharib) . Skema pembiayaan semacam ini disebut mudharabah.
1). Pembiayaan likwiditas
Cash in --- selsih à cash out—pembiayaan cerukan (overdraft facilities )
BS---àmemberikan pembiayaan Qardh timbal-balik ---dengan hanya memungut biaya administrasi.
2). Pembiayaan Piutang :
- Dana nasabah tertanam pada piutang dagang
- BS meminta Cessie atas tagihan nasabah, bank  berhak menagih langsung kepada pihak yang berutang.
3). Anjak Piutang (Factoring)
Pengambil alihan piutang nasabah oleh bank. Dengan cara nasabah mengeluarkan wesel tagih (draft) yang diaksep oleh pihak yang berutang atau Promissory notes (Promes) yang diterbitkan oleh pihak yang berutang dan diendors  oleh nasbah. Bank Konvensional membeli draft atau promis tersebut (perhitungan bunga). Bank Syariah memberikan pembiayaan dalam bentuk Qardh, dapat memberikan fasilitas hiwalah.
4). Pembiayaan Persediaan (inventory Financing)
BS -à memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam 2 tahap :
-          Tahap I : bank membeli dari supplier secara tunai bahan-baku yang dibutuhkan
                   Oleh nasabah
Tahap II : bank menjual barang jadi kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dengan mengambil keuntungan  yang disepakati antara bank dan nasabah

Skema jual-beli yang digunakan untuk meng-approach kebutuhan nasabah tersebut  sebagai berikut :

-          Bai’ al-murabahah --à untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong
-          Bai-al-istishna -----à pembiayaan untuk proses produksi sampai menghasilkan barang  jadi yang menjadi milik bank. Pada waktu bersamaan bank mencari pembeli dari produk  (barang jadi).
-          Kombinasi dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pembeli menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna parallel atau istishna wal murabahah.  
-          Bila disewakan skemanya menjadi istishna wal-ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna) dengan harga jual (murabahah) atau dari hasil sewa (ijarah)
-          Bai’ as-salam --àUntuk produksi seperti pertanian dapat diberikan bai’as-salam , pembayaran di muka sekaligus.Pada waktu bersamaan bank mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi disebut salam parallel.
-          Bila pruduksi dilakukan secara terus menerus , perputaran modal kerja sangat cepat, maka pembiayaan modal kerja secara evergreen, skema pembiayaan yang tepat adalah al mudharabah.
5). Pembiayaan Modal Kerja Untuk Perdagangan
a. Perdagangan Umum (working capital turn-over) skema yang paling tepat adalah skema mudharabah.
b.  Perdagangan berdasarkan pesanan antar kota, antar pulau, antar Negara, digunakan fasilitas L/C  untuk BK. BS menggunkan fasilitas wakalah, al musyarakah, al mudharabah, al murabahah.

Ad.2  Pembiayaan Investasi

-          Ciri-ciri pembiayaan investasi :
-          Untuk pengadaan barang modal
-          Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
-          Berjangka waktu menengah dan panjang
-          Perlu disusun proyeksi arus kas (projected ccash flow) yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan, kemudian disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.
-          Untuk pembiayaan investasi yang menggunakan skema al musyarakah mutanaqishah yaitu pembiayaan dengan prinsip penyertaan dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal (saham).
-          Skema yang lain oleh BS adalah ijarah al muntahia bittamlik (IMBT) yakni menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilikan.
Ad 3. Pembiayaan Konsumtif
-          BS  menyediakan pembiayaan komersil untuk kebutuhan konsumtif dengan skema sbb.:
1.      Al-bai’ bitsama ajil (salah satu bentuk murabahah atau jual beli dengan angsuran)



2.      Al-ijarah al-muntahia bittamlik atau sewa beli
3.      Al-musyarakah mutanaqishah atau secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4.      Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.

-          Pembiayaan konsumsi lazin digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan sekunder, karena pemenuhan kebutuhan primer tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil (seorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan primernya tergolong fakir miskin, sehingga wajib diberikan zakat atau sedekah atau minimal diberikan pinjaman kebajikan (al-qardh al hasan)yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokok saja tanpa imbalan apapun.  
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar