BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Salah
satu gebrakan baru bagi umat muslim di Indonesia pada akhir abad 20 adalah
lahirnya perbankan syariah. Salah satu cirinya adalah meninggalkan prinsip
bunga atau riba dan menerapkan prinsip bagi hasil. Indonesia dengan penduduk
kurang lebih 220 juta orang, lebih 80 % beragama Islam. Para pengusaha,
individu yang agamais sudah mulai mempertanyakan kehalalan operasional Bank
Konvensional dengan system bunga atau riba. Islam melarang praktik muamalah
yang mengandung riba dan dapat menimbulkan riba sesuai dengan prinsip dasar
ajaran islam. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga bank itu adalah
riba, dan karena itu hukumnya haram. Oleh karena itu, untuk melayani umat Islam
yang begitu besar jumlahnya, diusahakan adanya system perbankan yang beroperasi
tidak mengenakan bunga kepada nasabahnya atau lazim disebut perbankan
berdasarkan prinsip syariah.
Menurut
Pasal 3 Undang-undang No 7/1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan
Undang-undang No 10/1998 serta Pasal 4
(1) Undang-undang No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwa perbankan
syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
dana kepada dunia usaha atau masyarakat. Fungsi ketiga perbankan adalah
memberikan pelayanan jasa-jasa perbankan tidak disebutkan secara transparan
sebagai suatu kewajiban perbankan syariah karena hanya sebagai fungsi
penunjang.
Pelaksanaan
fungsi penghimpunan dana dan penyaluran dana antara perbankan konvensional
dengan perbankan syariah terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Perbankan
konvensional melakukan kedua fungsi tersebut berdasarkan imbalan bunga,
sedangkan perbankan syariah menghindari imbalan bunga, tetapi dengan prinsip bagi
hasil dari bisnis yang bersifat musyarakah
dan mudharabah, mark-up harga terhadap jual beli (murabahah), hasil sewa dari ijarah
serta fee dari kegiatan jasa-jasa
perbankan.
Bank
konvensional melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pada umumnya menggunakan
instrumen simpnan yang disebut giro, tabungan, sertifikat simpanan berjangka dan
pinjaman antar bank melalui pasar uang dengan imbalan bunga yang dihitung berdasarkan
besarnya dana, lamanya waktu berjalan dan jenis simpanan nasabah. Dana simpanan
nasabah tersebut dikemas dan dicampur dalam suatu “kernjang dana” kemudian di
alokasikan dalam bentuk kredit yang dapat bersifat eksploitasi, kredit
inventasi dan konsumtif menurut kehendak dan keputusan manajemen bank umum
konvensional yang berorientasi pada profit semata-mata, tanpa harus minta
persetujuan terlebih dahulu dari pemilik dana untuk penggunaannya. Bank
Konvensional bersifat perantara (intermediasi)
di bidang keuangan, perantara antara investor atau pemilik modal (pemegang
saham, penabung, deposan) dengan pengelola atau pengguna modal (debitur) dan
memperoleh pendapatan sebagian besar dari selisih antara hasil penyaluran dana
yang disebut bunga kredit dengan biaya penghimpunan dana yang disebut bunga
dana dan biaya-biaya operasional lainnya.
Bank
syariah juga seperti halnya dengan bank konvensional memperoleh keuntungan dari
hasil alokasi dana dikurangi biaya perolehan dana, namun secara teknis
operasional atau aplikasinya menjauhkan diri dari praktik bunga dan
menggantinya dengan prinsip bagi hasil.
Bank syariah dalam menghimpun dana pada dasarnya menggunakan system bagi
hasil (profit and loss sharing) dengan para nasabah investor
(deposan, penabung, giran) yang dikenal dengan system kemitraan, yang dapat
berbentuk Al Mudharabah, al wadi’ah yad adh-dhamana. Pemegang
saham sebagai syirkah atau pemilik
mempunyai hak deviden bank. Simpanan dana ini, dialokasikan berdasarkan akad
tertulis yang telah disepakati antara nasabah pemilik dana dan bank syariah,
ada yang URIA (Unrestricted Investment
Account) dan ada juga RIA (restricted
Investent Account). Jenis simpanan ini semuanya disesuaikan dengan keinginan nasabah pemilik dana dan
penempatannya harus terhadap bisnis yang halal, tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim,
objeknya tidak haram dan sebagainya yang dilarang hukum agama Islam.
System
keuangan tanpa bunga dalam memobilisasi sumber-sumber keuangan untuk membiayai
usaha produktif, distribusi dan konsumtif. Usaha yang bersifat produktif
difasilitas melalui skema profit sharing
yaitu mudharabah dan partnership ( musyarakah). Usaha yang bersifat
distributif memanfaatkan hasil-hasil produk, dilakukan melalui skema jual-beli
(murabahah) dan sewa-menyewa (ijarah). Kebutuhan yang bersifat
Konsumtif berupa barang yang ready stock dapat
difasilitasi melalui murabahah, salam untuk goods in process berjangka pendek serta istishna untuk goods in
process berjangka panjang, Sedangkan bila bersifat konsumtif berupa jasa,
maka dapat difasilitasi melalui ijarah.
Kini
perbankan syariah telah beroperasi di Indonesia
lebih dua puluh tahun, namun masih banyak umat islam yang belum
mengetahui system opeasionalnya, karena kurangnya publikasi dan
sosialisasi, demikian juga perkembangan
dan peringkatnya di antara bank-bank konvensional yang telah lebih dahulu
beroperasi berdasarkan system barat. Ummat Islam yang sudah terbiasa menjadi
nasabah bank konvensional menjadi bertanya-tanya apa sebenarnya yang dapat
dilakukan oleh bank bagi hasil pada masa kini, di mana tingkat kepercayaan
manusia sangat susah didapatkan. Pemerintah sangat apresiasi dan telah mendorong
Bank Syariah untuk tumbuh dan berkembang di bumi yang mayoritas muslim melalui
revisi berulang-ulang peraturan perundang-undangan tentang perbankan untuk
menyesuaikan konsep perbankan syariah, mulai dari Undang-undang (selanjutnya
disingkat UU) No 7 tahun 1992 tentang Perbankan direvisi oleh UU No 10/1998, kemudian lahir undang-undang
tersendiri bagi perbankan syariah, yaitu UU No 21/2008 tentang Perbankan
Syariah. Undang-undang Bank Indonesia pun juga mengalami perubahan, yaitu UU No
23/1999 tentang Bank Indonesia direvisi oleh UU No 3/2004 yang kemudian diubah
lagi dengan UU No 6 tahun 2009. Kesemuanya ini mendorong penulis untuk
mengadakan penelitian terhadap perkembang kinerja perbankan syariah dan
kedudukannya di antara perbankan konvensional papan atas Indonesia.
Lahirnya
Undang-Undang yang baru tentang perbankan syariah menyebabkan terjadi dual banking system antara perbankan konvensional dan perbankan
syariah. Bank konvensional dasar hukum operasionalnya adalah UU No 7/1992 yang
direvisi oleh UU NO 10/1998 dan bagi bank syariah UU No 7/1992 yang direvisi
oleh UU No 10/1998 adalah Lex generalis,
Sedangkan UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah merupakan Lex Specialis.
Salah
satu perbankan syariah yang menarik perhatian untuk diteliti mengenai
peringkatnya di antara bank-bank syariah adalah Bank Syariah Mandiri
(selanjutnya disingkat BSM) karena bila ditinjau dari jumlah dana masyarakat
yang dapat dihimpun dan disalurkan
tampak perkembangannya sangat menonjol, baik di antara bank syariah maupun bank
konvensional.
BSM
berdiri pada tahun 1999 yang merupakan konversi dari bank konvensional Bank
Susilo Bakti yang dibeli oleh Bank Dagang Negara dan merupakan bank syariah
kedua di Indonesia. Pendirian B S
M kemudian diikuti oleh pendirian beberapa
bank syariah dan unit usaha syariah(selanjutnya disingkat UUS). B S M tergolong
sebagai Bank Umum Syariah sebagaimana halnya Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega
Syariah, Bank syariah Bukopin, Bank BCA
Syariah, dan Bank BRI Syariah (Ismail 2011 : 33).
2.
Beberapa Pengertian Umum
Undang-Undang
No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi dasar operasional perbankan
syariah. Ketentuan umum Bab I Pasal 1, memberikan batasan tentang hal-hal
berikut :
2.1. Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (angka 2)
2.2. Bank
Indonesia adalah Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (angka 3)
2.3. Bank
Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional
dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank
Perkreditan Rakyat (angka 4)
2.4. Bank
Umum Konvensional adalah Bank Konvnesional yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran (angka 5)
2.5. Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya (angka 1)
2.6. Bank
syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah. (angka 7)
2.7. Bank Umum
Syariah adalah Bank
Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran (angka 8)
2.8. Unit
Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari Kantor Pusat
Bank Umum Konvnesional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau
unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit
kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah ( angka 10 )
2.9. Prinsip
syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah (angka 12)
2.10. Tabungan
adalah simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu (angka 21)
2.11. Deposito
adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah
penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS (angka 22).
2.12. Giro
Adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan (angka 23).
2.13. Investasi
adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS
berdasarkan akad mudharabah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito,
tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (angka 24)
2.14. Pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a. Transaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah
dan musyarakah
b. Transaksi
sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau
sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik
c. Traansaksi
jual-beli dalam bentuk piutang murabahah,
salam, dan istishna.
d. Transaksi
pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
e. Transaksi
sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah
untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank
Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan ujrah,
tanpa imbalan, atau bagi hasil.
3. Pengertian Akad dan Jenis-Jenisnya
Menurut
Adiwarman A. Karim (2008 : 65-78) bahwa setiap kesepakatan bisnis antara sahibul-maal dan mudharib atau antara bank syariah dengan nasabahnya dalam melakukan
transaksi selalu di awali dengan akad atau kontrak. Akad atau kontrak melibat
dua pihak atau lebih, masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak mempunyai
hak dan kewajiban. Akad berbeda dengan Wa’ad yang merupakan janji (promise)
dari satu pihak kepada pihak lainnya, dalam arti wa’ad hanya mengikat satu
pihak yaitu pihak yang memberi janji untuk memikul kewajiban, Sedangkan pihak
yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa. Akad secara garis besar
terdiri dari 2 yaitu Akad Tabarru dan Akad Tijarah.
3.1. Akad
Tabarru (transaksi social).
Menurut
Adiwarman Azwar Karim (2008 : 70) yaitu
segala macam perjanjian yang menyangkut nirlaba, dapat dibedakan menjadi 3
macam, yaitu:
a). H a r t a :
- Q a r d
adalah suatu akad yang mengatur ketentuan meminjamkan harta tanpa
mensyaratkan imbalan apapun kecuali kewajiban untuk mengembalikan pinjaman
tersebut.
- R a h
n adalah suatu akad yang mengatur ketentuan meminjamkan harta yang harus disertai agunan (jaminan)
atas pengembalian pinjaman.
- Hiwalah adalah suatu akad yang mengatur
tentang ketentuan meminjamkan harta untuk mengambil-alih pinjaman yang bersangkutan
dari pihak lain
b). J a s a :
Menurut
Muhammad Syafi’I Antonio (2001 : 120) Wakalah
atau wakilah berarti penyerahan,
pendelegasian, atau pemberian mandat. Landasan hukumnya (al-Kahfi : 19) dan
hadis (Malik no. 678, Kitab al-Muwaththa’,bab Haji).
- Al-Wakalah Menurut Adiwarman A. Karim (2008
: 68) adalah suatu akad yang mengatur ketentuan meminjamkan jasa atau melakukan
sesuatu ( keterampilan kita ) untuk orang lain
- Al-Wadi’ah adalah suatu akad yang mengatur ketentuan tentang pemberian jasa
pemeliharaan, terdiri dari 2 macam yaitu wadi’ah
yad adh-dhamanah dan wadi’ah yad al-
amanah.
- Al-Kafalah
adalah suatu akad yang mengatur ketentuan tentang persiapan diri untuk
melakukan sesuatu kewajiban bila terjadi sesuatu hal, misalnya penerbitan Bank
Garansi
c).
Pemberian sesuatu harta misalnya hibah, waqf, shadaqah, hadiah dll
3. 2. Akad
Tijarah (transaksi komersil).
Menurut
Adiwarman Azwar Karim (2008 : 70) bahwa akad tijarah merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini
dibuat dengan tujuan mencari keuntungan yang bersifat komersil, dibedakan atas
2 kelompok, yaitu :
a). Natural Certainty Contracts (NCC) yaitu akad
bisnis yang memberikan kepastian pendapatan (return), cash flow dan timing-nya
pasti, seperti akad atau kontrak jual beli (al
Bai’, al-murabahah) dan sewa-menyewa
(al-ijarah). Prinsip bisnis ini
menggunakan Teori Pertukaran.
b). Natural Uncertainty Contracts (NUC) yaitu akad bisnis yang tidak memberikan
kepastian penerimaan pendapatan (return),
cash flow dan timingnya tidak
pasti, hasil keuntungan atau return
bergantung kepada hasil investasi seperti al
Musyarakah, al-mudharabah, al-muzarah,
Al-mukhabarah dan Al-musaqat. Prinsip
bisnis ini menggunakan Teori Percampuran.
3. Pengelolaan Dana Perbankan
Fungsi Utama perbankan pada
dasarnya, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah hanya ada dua
fungsi, yaitu pertama, fungsi penghimpunan dana dari masyarakat dan kedua,
fungsi penyaluran dana kepada dunia usaha atau masyarakat pada umumnya,
sedangkan kegiatan pemberian pelayanan jasa-jasa bank hanyalah untuk menunjang
kedua fungsi tersebut. Pembagian fungsi perbankan
ini sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang
menyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana; dan ketentuan Pasal 4 (1)
Undang-udangan no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa
bahwa Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
(selanjutnya disingkat UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dana dan
menyalurkan kepada masyarakat.
Fungsi penyaluran
dana dari masyarakat apabila dikelola dengan baik dapat memberikan perolehan pendapatan
operasional yang besar, Sedangkan fungsi penghimpunan dana bila dikelola dengan
baik dapat memperbesar total asset dengan biaya operasional yang relatif
rendah.
Oleh karena itu kedua faktor tersebut yaitu
penghimpunan dana, penyaluran dana dapat dijadikan instrumen analisis dalam
meneropon kinerja perbankan, baik perbankan konvensional maupun perbankan
syariah dengan jalan membandingkan dana yang dapat dihimpun dan disalurkan masing-masing
bank itu sendiri.
Analisis fungsi penghimpunan dana akan
memberikan data mengenai total dana yang terhimpun yang akan berpengaruh pada
total asset, data ini dapat digunakan sebagai tolok ukur penilaian peringkat
perbankan. Data lain yang dapat diperoleh dari fungsi penghimpunan dana adalah jenis dana yang dominan yang dapat
dijadikan instrumen pihak manajemen untuk mengatur pengalokasian dana agar
dapat memberikan pendapatan yang optimal dan menekan biaya operasional serendah
mungkin, tetapi efektif dan efisien, misalnya dalam perbankan syariah, tabungan
mudharabah biaya operasionalnya lebih
rendah ketimbang tabungan wadi’ah.
Analisis fungsi penyaluran dana akan memberikan
data mengenai total dana yang tersalurkan serta jenis-jenis produk perbankan
yang terealisir. Data lain yang dapat diperoleh dari fungsi penyaluran
dana adalah jenis kredit yang dominan atau
produk perbankan syariah yang dominan.
Data ini dapat dijadikan instrumen pihak manajemen untuk mengatur pengalokasian
dana perbankan lebih lanjut agar dapat memberikan pendapatan yang optimal dan
menekan biaya operasional serendah mungkin misalnya dalam perbankan syariah, pendapatan
yang relatif lebih besar dapat diperoleh dari bisnis mudharabah tetapi mengandung resiko yang cukup besar ketimbang
bisnis murabahah atau ijarah, qardh dan pembelian surat-surat
berharga Bank Indonesia. Kombinasi yang baik atas jenis produk produk perbankan
yang tersalurkan akan memberikan
pendapatan yang optimal dengan biaya serendah mungkin yang dikenal dengan
sebutan efisiensi serta perolehan
keuntungan yng ideal.
3.1. Sistem Penghimpunan Dana
System penghimpunan dana pada perbankan konvensional lebih
sederhana dibandingkan dengan system penghimpunan dana perbankan syariah,
karena dana masyarakat yang dapat
dihimpun melalui giro, tabungan dan sertifikat simpanan berjangka pada bank
konvensional (Pasal 6 UUNo 7/1992) dikemas menjadi satu dalam “kerjanjang dana”,
tanpa meminta persetujuan pemilik dana mengenai penggunaan atau pengalokasian
dana tersebut. Dana masyarakat diperhitungkan
dengan bunga berdasarkan jumlah dana yang disimpan, lamanya dana tersimpan di
bank dan jenis simpanan dana.
System penghimpunan dana pada bank syariah,
lebih menekankan pada kesepakatan penggunaan dana antara Bank syariah dan
pemilik dana (sahibul maal). Muhammad
Syafi’I Antonio (2001 : 146) menjelskan secara rinci tentang system
penghimpunan dana, bahwa pada dasarnya dana Bank Syariah bersumber dari modal, titipan dan investasi dari sahibul-maal.
a.
Modal
Modal adalah
dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner).
Pada akhir tahun buku pemilik modal akan memperoleh bagian hasil usaha yang
disebut deviden. Dana modal ini digunakan untuk pembelian gedung, tanah,
perlengkapan kantor, dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non earning asset),
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah (equity
participation) pada saham perseroan bank.
Para pemodal ini dalam sejarah Islam dikenal dengan istilah sarraf (M. Umer Capra dan Tariqullah Khan ,2008 : 3 )
b.
Titipan.
Salah satu cara yang
dugunakan Bank Syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan
prinsip titipan melalui akad al-wadiah.
Al-wadi’ah dapat dibedakan atas 2
macam, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah. Konsep Wadi’ah yad al-amanah diartikan sebagai pihak yang menerima titipan
tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan,
hanya dapat membebankan biaya penitipan kepada penitip misalnya titipan pada safety box bank, Sedangkan konsep wadi’ah yad adh-dhamanah diartikan
sebagai pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang
atau barang yang dititipkan dengan resiko sendiri. Pihak bank akan mendapatkan
hasil dari pengguna dana (pengelola dana), sehingga bank dapat memberikan bonus
kepada penitip (Muhammad Syafi’i Antonio , 2001 : 148-150).
c. Investasi
Muhammad Syafi’i Antonio , (2001 : 150)
mengatakan bahwa, akad yang sesuai dengan prinsip ini, adalah Al-mudharabah dengan tujuan kerjasama antara pemilik dana (sahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) dalam hal ini bank. Seacara garis besar dibagi menjadi 2
jenis, yaitu
a). Mudharabah
Muthlaqah (General Investment)
Sahibul maal tidak
memberikan batasan-batasan (restriction)
atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib
diberi wewenang penuh untuk mengelola dana tanpa terikat waktu, tempat, jenis
usaha, dan jenis pelayanan. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini
adalah time deposit biasa, dan tabungan sesuai kesepakatan dengan
nasabah.
b).
Mudharabah Muqayyadah
Sahibul
maal memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya.
Mudharib hanya bisa mengelola dana
tersebut sesuai batasan-batasan yang diberikan oleh sahibul maal, misalnya hanya untuk jenis usaha tertentu, tempat
tertentu, waktu tertentu dan lain-lain. Aplikasi perbankan syariah yang sesuai
dengan akad ini adalah Special investment.
Produk ini sangat sesuai dengan company yang memiliki kecenderungan investasi khusus,
investor tidak perlu menanggung overhead
cost bank terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke
proyek khusus dengan turn dan cost yang dihitung secara khusus pula.
Bank
syariah menghimpun dana dari para investor yaitu pemegang saham, giran, deposan
dan penabung. Dana deposan dan penabung
dapat bersifat mudharabah muthlaqah
atau Unrestricted Investment Account (URIA)
dan dapat juga bersifat Restricted
Investment Account (RIA) atau mudharabah
muqayyadah tergantung permintaan nasabah yang dituangkan ke dalam akad yang
dibuat antara nasabah dengan bank syariah. Dana syirkah dari pemegang saham,
digunakan untuk investasi gedung, peralatan kantor, kendaraan kantor dan yang
lainnya bersifat URIA artinya bank
bebas menggunakan untuk kegiatan-kegiatan bisnis dan biaya operasional bank.
Dana giro merupakan titipan yang dapat dimanfaatkan oleh bank dengan resiko
sepenuhnya berada pada Bank Syariah atau dikenal dengan istilah Al-wadiah yad Adh-dhamanah. Dana
tabungan dapat bersifat wadi’ah yad
adh-dhamanah dan dapat bersifat Al
Mudharabah. Dana Deposito bersifat Al-Mudharabah
yang apabila ditempatkan pada Al-Murabahah,
Al-
Muajjal, Al-Bai’-Taqsith, Istishna, atau
as Salam dapat diperhitungkan bagi hasilnya setiap bulan atau pada
saat jatuh tempo. Dana mudharabah muqayyadah
(RIA) dapat bersifat on balance sheet
dan dapat pula bersifat of balance
sheet (sahibul maal bermitra langsung kepada mudharib, bank hanya menerima fee
karena sebagai perantara).
Dana-dana
yang berasal dari investor (sahibul maal)
tersebut di atas yang dikelola oleh Bank syariah semuanya dengan system bagi
hasil yang dapat diperhitungkan setiap
bulan (URIA) atau saat jatuh tempo
deposit dan dapat juga setiap akhir tahun yang besarnya tergantung pada
keuntungan yang diperoleh Bank syariah, besarnya deposit dan jangka waktunya.
3.2.
Sistem
Penyaluran dana
System penyaluran
dana pada perbankan konvensional sangat sederhana, yaitu meliputi pemberian
kredit, penempatan dana dalam bank lain dan surat-surat berharga yang
berorientasi pada bunga. Hal ini sangat berbeda pada system penyaluran dana
perbankan syariah yang menjauhkan diri dari bunga atau riba. Menurut Amir
Mahmud dan Rukmana (2010 : 89) bahwa
…kinerja
penyaluran dana masyarakat yang berupa pembiayaan musyarakah, mudharabah, piutang murabahah,
piutang salam, piutang istishna dan lainnya. Pembiayaan
tersebut merupakan investasi bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, penyaluran juga berupa penempatan
pada bank lain.
Skema produk perbankan syariah secara alami merujuk kepada
tiga kategori kegiatan ekonomi, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Usaha
yang bersifat produktif difasilitasi melalui skema profit sharing yaitu mudharabah
dan partnership (musyarakah).
Usaha yang bersifat distributif memanfaatkan hasil-hasil produk, dilakukan
melalui skema jual-beli (murabahah)
dan sewa-menyewa (ijarah). Yang
bersifat Konsumtif berupa barang yang ready
stock dapat difasilitasi melalui murabahah,
salam untuk goods in process berjangka pendek serta istishna untuk goods in
process berjangka panjang. Sedangkan bila bersifat konsumtif berupa jasa,
maka dapat difasilitasi melalui ijarah.
1). Al Murabahah
(jual-beli) atau Al Bai’
Menurut
M. Umer Chapra dan Tariqullah Khan (2008 : xxiii) bahwa istilah umum bagi model
pembiayaan berbasis jual-beli di dalam system keuangan Islam. Al Bai’
tidak mensyaratkan pemberitahuan kepada pembeli tentang keuntungan
barang. Bila keuntungan penjual diberitahukan kepada pembeli pada awal akad,
disebut Al Murabahah (Adiwarman Azwar
Karim ,2008 : 73).
Kegiatan bisnis prinsip murabahah dan ijarah menggunakan
Teori Pertukaran ( Adiwarman A. Karim ,2008 : 70-74). Dalam akad Jual-beli ini,
pihak-pihak yang bertransaksi saling mempertukarkan assetnya, baik real asset
(ayn) maupun financial asset (dayn)
dan masing-masing pihak tetap berdiri sendiri (tidak saling bercampur membentuk
usaha baru).
Al-Murabahah atau Al Bai’ (jual-beli) merupakan konsep
bisnis Natural certainty Contracts, di
mana cash flow, timing-nya, dan
tingkat return investasinya dapat
dipastikan. Konsep bisnis ini menggunakan Teori Pertukaran yang bila ditinjau
dari segi objek pertukarannya, dapat diidentifikasikan
atas 3 jenis, Yaitu
1.
Pertukaran real
asset (ayn) dengan real asset (ayn)
= ayn + ayn
2.
Pertukaran real
asset (ayn) dengan financial asset
(dayn)
3.
Pertukaran
financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)
Real asset
terdiri dari 2 jenis yaitu barang dan jasa, sedang financial asset juga terdiri dari 2 jenis yaitu uang dan bukan uang
(surat berharga). Bila objek pertukaran real
asset (ayn) adalah barang dengan financial
asset (dayn) adalah uang, maka disebut jual beli. Bila yang dipertukarkan
adalah jasa dengan financial asset (dayn)
adalah uang, maka disebut sewa-menyewa atau upah-mengupah. Baik berupa barang maupun jasa harus
ditetapkan akadnya pad awal pembuatan
akad dengan pasti, mengenai jumlahnya (quantity),
mutunya (quality), harganya (price), waktu penyerahannya (time of delivery). Kontrak-kontrak ini
menawarkan return yang tetap dan
pasti, seperti akad jual-beli (al Bai’,
Salam dan Istishna), Akad
sewa-menyewa (ijarah dan Ijarah Muntahia
Bit-tamlik/IMBT), sehingga disebut Natural
Certainty contracts (NCC).
Prinsip
jual beli atau al murabahah dikenal 5
macam, yaitu :
1.
Al Bai’ Naqdan yaitu jual-beli barang secara tunai pada saat ini
2.
Al Bai’
muajjal yaitu system jual-beli barang dengan pembayaran tangguh
secara lump sum (barang diterima duluan, pembayaran secara lump sum belakangan),
3.
Al Bai’
Taqsith yaitu system jual-beli barang dengan pembayaran tangguh
secara angsuran (barang diterima duluan, pembayaran secara cicilan belakangan),
4.
Al Bai’
Salam yaitu system
jual-beli barang dengan pembayaran secara lump sum di muka sebelum barang
diterima (pembayaran duluan secara lump sum, barang
belakangan).
5.
Al Bai’
Istishna yaitu system jual-beli barang dengan pembayaran secara
angsuran di muka sebelum barang diterima (pembayaran secara cicilan duluan,
barang belakangan)
Transaksi Al
Bai’Naqdan biasanya dilakukan antara supplier
dengan Bank Syariah dengan maksud untuk dijual kembali oleh Bank Syariah kepada
nasabahnya dengan pembayaran berjangka, baik secara muajjal maupun secara taqsith.
Dalam hal ini harga disepakati terlebih dahulu antara bank syariah dengan
nasabahnya (pembeli) termasuk keuntungan bagi Bank Syariah. Cash flow dan timing-nya dalam transaksi ini dapat ditentukan, maka sumber dana
yang dapat digunakan dalam transaksi ini adalah URIA (unrestricted investment account)
yang memungkinkan dilakukan pembagian hasil setiap bulan
Transasi jual-beli as- salam biasanya transaksi ini dilakukan oleh Bank dengan supplier berdasarkan pesanan nasabah
dengan pembayaran lebih dahulu sebelum barang diserahkan atau antara bank
dengan kontraktor bangunan atas pesanan nasabah. Hal ini juga biasa terjadi
bila petani (nasabah) memerlukan dana sebelum hasil pertaniannya dipanen, tapi kuantitas,
kualitas dan harga ditetapkan terlebih dahulu dalam akad as-salam.
Transaksi istishna
dapat diterapkan pada nasabah yang memerlukan pembangunan rumah atau bangunan,
bank membayar kontraktor secara bertahap sesuai dengan bangunan yang telah
diselesaikan. Pada akhir pembangunan (periode) pembayaran dari bank lunas dan
kontraktor menyerahkan rumah kepada bank untuk selanjutnya diserahkan kepada
nasabah dengan harga yang telah disepakati terlebih dahulu termasuk keuntungan
bank.
2). Ijarah
(sewa-menyewa)
Bila yang dipertukarkan
adalah jasa dengan financial asset
(dayn) adalah uang maka disebut sewa-menyewa atau upah-mengupah.
- Ijarah : sewa tanpa peralihan
kepemilikan dan tidak memperhitungkan kinerja, misalnya upah harian, sedangkan ijarah yang memperhitungkan kinerja disebut ju’alah misalnya upah borongan.
- Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT) : sewa
yang memungkinkan peralihan kepemilikan pada akhir periode kontrak.
3).
Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah
Konsep
bisnis Natural Uncertainty Contracts, di
mana cash flow, timing-nya, dan
tingkat return investasinya tidak
dapat dipastikan karena sangat bergantung pada hasil investasi. Konsep bisnis
ini menggunakan Teori Percampuran, yang bila ditinjau dari segi objek
percampurannya, dapat didentifikasi atas
3 jenis, yaitu :
1. Percampuran
real asset (ayn) dengan real asset (ayn) = ayn + ayn
2. Percampuran
real asset (ayn) dengan financial asset (dayn) = ayn + dayn
3.
Percampuran
financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn) = dayn+dayn
a. Percampuran
ayn dengan ayn :
Percampuran
ayn dengan ayn misalnya terjadi pada syirkah
‘abdan, yaitu seorang tukang batu bekerjasama dengan tukang kayu dalam
membangun sebuah proyek perumahan, keduanya sama-sama menggabungkan tenaga dan
keahliannya. Keuntungan dan kerugian ditnggung bersama berdasarkan nisbah yang
telah ditentukan di awal kerjasama.
b. Percampuran
Ayn dengan Dayn.
Percampuran
ayn (real asset) dengan dayn (financial asset) dapat berbentuk syirkah
mudharabah dan syirkah wujuh.
Syirkah Al-Mudharabah
artinya dua orang yang berserikat mencampurkan modal mereka. Seorang yang
memiliki modal harta (dayn) disebut sahibul
maal dengan seorang yang memiliki
modal jasa keahlian atau keterampilan (ayn) yang disebut mudharib, dirumuskan ( Rp x + A). Keuntungan yang diperoleh dari
usaha kerjasama ini dibagi berdasarkan nisbah, Sedangkan kerugian usaha hanya
dibebankan kepada sahibul maal. Mudharib hanya menderita kerugian jasa
(tenaga dan keahlian tidak mendapat imbalan).
Syirkah Wujuh pihak
yang berserikat mencampurkan modal dengan reputasi atau nama baik seseorang (
Rp x + *F). Pemilik modal memperoleh keuntungan bagi hasil dengan pemilik modal
jasa berupa reputasi baik berdasarkan nisbah yang telah ditentukan di awal
kerja sama, bila usaha mengalami kerugian maka kerugian hanya dibebankan kepada
sahibul maal. Demikian juga pada Al-Muzara’ah, Al-Mukhabarah dan Al-Musaqat
= perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dengan penggarap.
c. Percampuran dayn dengan dyan.
Percampuran
financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn) dapat berbentuk syirkah mufawadah, syirkah ‘inan.
Syirkah
Mufawadah artinya dua pihak atau lebih yang berserikat mencampurkan
modal yang sama jumlahnya, masing-masing memperoleh keuntungan atau bagi hasil
yang sama besarnya dan kerugian juga sama besarnya, dirumuskan ( Rp x + Rp x).
Syirkah inan pihak yang berserikat mencampurkan modal yang
tidak sama jumlahnya, dirumuskan (Rp x + Rp Y), keuntungan bagi hasil tidak
sama besarnya berdasarkn nisbah dan kerugian juga secara proporsional dengan
jumlah modal yang disetorkan
Syirkah dayn dengan
dayn lainnya adalah financial asset non
uang (surat berharga) yang digabungkan, misalnya saham PT x dengan saham PT Y .
BAB 3
ANALISIS KINERJA PENGHIMPUNAN
DAN PENYALURAN DANA
BANK SYARIAH MANDIRI
A.
Pelaksanaan
Fungsi Utama Perbankan
Lembaga
keuangan bank adalah suatu badang usaha yang seluruh kegiatannya ditujukan pada
bidang jasa keuangan, sehingga analisa terhadap kinerja lembaga perbankan
seyogyanya juga berobyek pada laporan keuangan atau neraca perbankan baik bank
konvensional maupun perbankan syariah yang meliputi fungsi penghimpunan dana
dan fungsi penyaluran dana kepada dunia usaha atau masyarakat.
1.
Kinerja
Penghimpunan Dana
Fungsi
menghimpun dana dari masyarakat merupakan salah satu fungsi utama dan kewajiban
bagi perbankan menurut UU No 7/1992 dan UU No 21/2008. Penelitian yang dilakukan terhadap Neraca
publikasi Desember 2011 atas 17 bank konvensional dan 17 bank syariah dengan
data yang tertuang dalam tabel 1 dan tabel 2 memberikan informasi, sebagai berikut
1.
Bila angka persentase dihitung dari perbandingan
antara dana yang terhimpun masing-masing bank syariah dengan total dana 17 Bank Syariah, maka Bank Syariah Mandiri
(selanjutnya disingkat BSM) menduduki peringkat pertama dalam penghimpunan dana
yaitu sebesar Rp 42,1 trilyun (39,03 %),
disusul oleh BMI Rp 29,1 trilyun (27,02 %).
2.
Bila total dana BSM dibandingkan dengan total
dana masing-masing Bank Konvensional papan atas, maka BSM menduduki peringkat
12, satu tingkat di bawah Bank Bukopin. BSM berada pada level bank konvensional
BTN, Bank Mega, Bukupin, Hongkong & Shanghai Bank dan Citibank.
3.
Bila perhitungan ditujukan kepada jenis dana
simpanan masyarakat yang terhimpun pada Bank Syariah Mandiri, maka jenis dana
yang mendominasi adalah Deposito Mudharabah
Rp 23.5 trilyun ( 55,83 %) disusul dengan Tabungan Mudharabah Rp 13.5 trilyun (32,07 % ), Giro wadi’ah Rp 4.6 trilyun atau 10,9 % dan tabungan wadi’ahRp 512 milyar atau 1,2
%. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat berinvestasi (mudharabah) melalui Bank syariah Mandiri
cukup tinggi.
Angka dapat dilihat pada tabel 1 dan tabel 2 berikut :
Tabel
1
Dana
Masyarakat yang Terhimpun Melalui Bank Syariah
Sampai
dengan Tahun 2011
(Dalam
milyaran rupiah)
|
|
Wadiah
|
Wadiah
|
Mudharabah
|
Mudharabah
|
|
No
|
Nama
Bank
|
Giro
|
Tabungan
|
Tabungan
|
Deposito
|
Total
|
1
|
BSM
|
4,584
|
512
|
13,513
|
23,525
|
42,134
|
2
|
B M I
|
2,506
|
848
|
6,257
|
19,556
|
29,167
|
3
|
BRI Syariah
|
516
|
1,387
|
103
|
7,901
|
9,907
|
4
|
B N I Syariah
|
895
|
218
|
2,398
|
3,245
|
6,756
|
5
|
Mega Syariah
|
1,035
|
583
|
364
|
2,995
|
4,977
|
6
|
Cimb Niaga
|
|
917
|
233
|
3,228
|
4,378
|
7
|
Bukopin Syariah
|
103
|
203
|
65
|
1,917
|
2,288
|
8
|
BJB Syariah
|
175
|
72
|
201
|
1,771
|
2,219
|
9
|
Sumut
|
|
134
|
238
|
622
|
994
|
10
|
BCA Syariah
|
106
|
48
|
38
|
678
|
870
|
11
|
Sinar Mas
|
|
9
|
19
|
765
|
793
|
12
|
B.Aceh
|
|
257
|
289
|
127
|
673
|
13
|
Danamon syariah
|
159
|
-
|
150
|
362
|
671
|
14
|
DKI
|
|
208
|
113
|
334
|
655
|
15
|
Kaltim
|
|
54
|
302
|
212
|
568
|
16
|
Victoriah Syariah
|
30
|
-
|
5
|
430
|
465
|
17
|
Panin Syariah
|
19
|
-
|
8
|
393
|
|
Jumlah
|
10.128
|
5.450
|
24.296
|
68.061
|
107.935
|
Sumber data : Neraca publikasi
melalui internet, diakses tgl 8 Januari 2013
Tabel
2
Dana
Masyarakat yang Terhimpun Melalui Bank Konvensional
Sampai Dengan
Tahun 2011
(Dalam
milyaran rupiah)
No
|
Nama Bank
|
GIRO
|
TABUNGAN
|
DEPOSITO
|
Total
|
|
|
|
|
|
|
1
|
MANDIRI
|
89,152
|
149,088
|
141,995
|
380,235
|
2
|
B R
I
|
75,574
|
152,474
|
144,036
|
372,084
|
3
|
B C
A
|
76,049
|
172,990
|
74,418
|
323,457
|
4
|
B N
I
|
64,999
|
78,932
|
80,970
|
224,901
|
5
|
CIMB
NIAGA
|
30,412
|
26,835
|
70,406
|
127,653
|
6
|
DANAMON
|
14,007
|
23,240
|
50,747
|
87,994
|
7
|
PANIN
|
16,223
|
31,794
|
37,520
|
85,537
|
8
|
B I
I
|
12,497
|
17,590
|
39,988
|
70,075
|
9
|
B T
N
|
13,070
|
14,548
|
31,032
|
58,650
|
10
|
MEGA
|
9,278
|
13,889
|
26,461
|
49,628
|
11
|
BUKOPIN
|
7,950
|
10,829
|
26,859
|
45,638
|
12
|
HK&SHANGHAI
|
16,023
|
7,788
|
15,279
|
39,090
|
13
|
CITIBANK
|
18,591
|
6,825
|
12,862
|
38,278
|
14
|
BTPN
|
436
|
5,556
|
29,505
|
35,497
|
15
|
STD.CHARTER
|
9,803
|
3,722
|
12,225
|
25,750
|
16
|
BANK
OF TOKYO
|
11,381
|
-
|
5,965
|
17,346
|
17
|
Deutsche
Bank AG
|
5,722
|
-
|
4,108
|
9,830
|
|
Total
|
471.167
|
716.100
|
804.376
|
1.991.643
|
Sumber
data : Neraca publikasi melalui internet, diakses tgl 8 Januari 2013
2.
Kinerja
Penyaluran Dana
Pola
penyaluran dana bank konvensional meliputi pemberian kredit eksploitasi dan
investasi, penempatan pada Bank-Bank Lain, pembelian saham perusahaan lain.
Sedangkan pola penyaluran dana perbankan syariah meliputi, murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, saham dan jasa-jasa bank.
Tabel 3
dan tabel 4 berikut memberikan gambaran tentang besarnya penyaluran dana masing-masing
dari 17 bank konvensional yang akan dijadikan sebagai pembanding bagi besarnya penyaluran
dana masing-masing dari 17 bank syariah.
1.
Berdasarkan data table 3, BSM menduduki
posisi teratas dalam penyaluran dana,
yaitu mencapai sebesar Rp 36,5 trilyun (
37,94 % ), disusul BMI Rp
22,4 trilyun (23,30 %), BRI Syariah Rp 11,3 Trilyun ( 11,74 % ).
2.
Bilamana penyaluran dana BSM dipersandingkan
dalam jajaran Bank Konvensional, maka
akan tampak BSM menduduki peringkat 15 dalam jajaran 17 bank konvensional papan atas
di Indonesia.
3.
Bila ditinjau dari pola penyaluran dana Bank Syariah Mandiri,
maka tampak bisnis murabahah yang
mendominasi Rp 19,6 trilyun (53,7 %), disusul dengan bisnis mudharabah dan musyarakah Rp 9,9 trilyun (27,1 % ), ijarah Rp 265 milyar (0,7 %) dan Istishna Rp 80 milyar (0,2 %). Qardh
mencapai Rp 6,5 trilyun (17,8 %). Data ini mnunjukkan bahwa
perbankan syariah menyalurkan dana lebih dominan pada bisnis murabahah, mudharabah dan musyarakah, hal ini berarti masih banyak
potensi yang belum dimanfaatkan oleh BSM.
4.
Pemberian kredit tanpa bunga (qardh) oleh BSM jumlahnya cukup
signifikan yaitu mencapai Rp 6,5 trilyun atau 17,8 % dari seluruh dana yang
disalurkan, hal ini berarti bahwa Bank Syariah Mandiri telah melakukan fungsi
sosial yang cukup berarti dalam menolong ummat yang tidak mampu. Namun demikian
harus disadari juga, bahwa pinjaman qardh
akan berpengaruh pada analisa efisiensi dan ROA (Return On Assets ). Analisa efisiensi, yaitu komponen beban
operasional dibandingkan dengan komponen pendapatan operasional (BOPO), dan
Analisa ROA, maerupakan perbandingan antara perolehan hasil usaha dengan total
assets. Kedua analisa tersebut pada akhir tahun 2011 memberikan informasi, bahwa Bank Syariah Mandiri yang hanya
menduduki peringkat 8 (delapan).
Tabel 3
Dana
Tersalurkan ke dalam Masyarakat Melalui Bank Syariah
Sampai
Dengan Akhir Tahun 2011
(Dalam
milyaran rupiah)
No
|
Nama
Bank
|
Murabahah
|
Istishna
|
Qardh
|
Ijarah
|
Pembiayaan
|
Total
|
%
|
1
|
B S M
|
19,635
|
80
|
6,529
|
265
|
9,963
|
36,472
|
37.94
|
2
|
B M I
|
10,197
|
77
|
1,955
|
329
|
9,841
|
22,399
|
23.30
|
3
|
BRI Syariah
|
7,462
|
41
|
1,957
|
67
|
1,760
|
11,287
|
11.74
|
4
|
B N I Syariah
|
3,143
|
-
|
846
|
312
|
968
|
5,269
|
5.48
|
5
|
Mega Syariah
|
3,415
|
-
|
607
|
-
|
72
|
4,094
|
4.26
|
6
|
Cimb Niaga
|
2,644
|
|
|
148
|
480
|
3,272
|
3.40
|
7
|
BJB Syariah
|
1,148
|
10
|
391
|
94
|
505
|
2,148
|
2.23
|
8
|
Bukopin Syariah
|
1,280
|
-
|
1
|
-
|
631
|
1,912
|
1.99
|
9
|
Maybank syariah
|
990
|
17
|
-
|
39
|
-
|
1,046
|
1.09
|
10
|
BPD DKI
|
142
|
|
|
590
|
293
|
1,025
|
1.07
|
11
|
BPD.Aceh
|
958
|
|
|
9
|
8
|
975
|
1.01
|
12
|
Danamon syariah
|
123
|
-
|
-
|
-
|
820
|
943
|
0.98
|
13
|
BPD Sumut
|
329
|
|
|
159
|
392
|
880
|
0.92
|
14
|
BCA Syariah
|
419
|
-
|
-
|
183
|
208
|
810
|
0.84
|
15
|
Panin Syariah
|
485
|
-
|
-
|
-
|
302
|
787
|
0.82
|
16
|
Sinar Mas
|
640
|
|
|
83
|
2
|
725
|
0.75
|
17
|
BPD SumBarat
|
606
|
|
|
4
|
21
|
631
|
0.66
|
|
T o t a l
|
53,616
|
225
|
12,286
|
2,282
|
26,266
|
94,675
|
Sumber data : Neraca publikasi
melalui internet, diakses tgl 8 Januari 2013
Tabel 4
Dana Tersalurkan kepada Masyarakat Melalui Bank
Konvensional
Sampai dengan AkhirTahun 2011
(Dalam milyaran rupiah)
No
|
Nama
Bank
|
Kredit
|
Srt.Berharga
|
Total
|
%
|
1
|
MANDIRI
|
273,807
|
86,348
|
360,155
|
19.12
|
2
|
B R I
|
283,877
|
45,716
|
329,593
|
17.50
|
3
|
B C A
|
202,269
|
55,585
|
257,854
|
13.69
|
4
|
B N I
|
158,165
|
44,288
|
202,453
|
10.75
|
5
|
CIMB NIAGA
|
120,195
|
11,249
|
131,444
|
6.98
|
6
|
DANAMON
|
86,700
|
6,995
|
93,695
|
4.97
|
7
|
PANIN
|
70,818
|
13,828
|
84,646
|
4.49
|
8
|
B I I
|
62,574
|
7,862
|
70,436
|
3.74
|
9
|
B T N
|
59,338
|
2,681
|
62,019
|
3.29
|
10
|
CITIBANK
|
26,329
|
21,142
|
47,471
|
2.52
|
11
|
BANK OF TOKYO
|
40,168
|
2,887
|
43,055
|
2.29
|
12
|
MEGA
|
31,874
|
11,088
|
42,962
|
2.28
|
13
|
BUKOPIN
|
38,853
|
2,925
|
41,778
|
2.22
|
14
|
HK&SHANGHAI
|
30,754
|
7,679
|
38,433
|
2.04
|
15
|
STD.CHARTER
|
25,680
|
9,641
|
35,321
|
1.88
|
16
|
BTPN
|
30,199
|
2,117
|
32,316
|
1.72
|
17
|
Deutsche Bank AG
|
4,543
|
5,390
|
9,933
|
0.53
|
|
T o t a l
|
1,546,143
|
337,421
|
1,883,564
|
Sumber data : Neraca publikasi melalui
internet, diakses tgl 8 Januari 2013
BAB 4
P E N U T U P
1.
KESIMPULAN
Setelah
dua puluh tahun Perbankan Syariah beroperasi dan pemerintah telah mendorong
melalui revisi beberapa kali Undang-Undang perbankan dan akhirnya melahirkan Undang-Undang
perbankan syariah tersendiri serta merevisi Undang-Undang Bank Indonesia,
tampak perbankan syariah telah berkembang cukup significant, dana yang
terhimpun dan penyalurannya semakin
berkembang ditandai dengan munculnya Bank Syariah Mandiri menduduki peringkat pada jajaran 12 dalam
penghimpunan dana dan peringkat 15 dalam penyaluran dana di antara 17 bank konvensional
papan atas.
Produk-produk
Bank Syariah Mandiri yang dominan dalam fungsi menghimpunan dana masyarakat adalah
deposito dan tabungan mudharabah, sedangkan dalam fungsi penyaluran dana didominasi
bisnis murabahah dan bisnis mudharabah. Hal imi menunjukkan bahwa
masih terbuka potensi yang cukup besar untuk lebih berkembang.
2.
S A R A N
Sosialisasi
secara intensif mengenai produk-produk bank syariah masih perlu dilakukan,
khususnya mengenai produk penghimpunan
dana seperti akad wadi’ah yad adh-dhamana
dan produk-produk penyaluran dana seperti
pembiayaan musyarakah, mudharabah, ijarah muntahia bittamlik (IMBT),
istishna dan salam.
DAFTAR PUSTAKA
Afzalur Rahman. Economic Doctrines of Islam. Diterjemahkan oleh Soeroyo dan
Nastangin. Doktrine Ekonomi Islam, Jilid
4.1996. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.
Adiwarman
Azwar Karim. 2008.
Bank Islam Analisis Fiqih dan
Keuangan. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Amir Mahmud dan Rukmana. 2010. Bank Syariah. Teori, Kebijakan dan Studi
Empiris di Indonesia. Erlangga. Jakarta.
Andri Soemitra. 2010. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Kencana Prenada Media Group.
Jakarta.
Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula.
2006. Syariah Marketing. Mizan Pustaka. Bandung
M. Arifin Hamid.2007.Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia.Prospektif Sosia-Yuridis.
Elsas. Jakarta
Hasan Aedy. 2007. Indahnya Ekonomi Islam. Alfabeta. Bandung.
Herbert A. Simon. 1984. Administrative Behavior (diterjemahkan oleh St. Dianjung). Bina
Aksara. Jakarta.
Muchdarsyah Sinungan. 1987. Uang dan Bank. Bina Aksara.Jakarta.
Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Kencana Prenada Media
Group. Jakarta.
Muhammad Syafi’I
Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke
Praktik. Gema Insani Jakarta.
Rahmadi Usman. 2012.Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.
Sinar Grafika.Jakarta
Umaer Chapra dan Tariqullah Khan. 2008. Regulasi & Pengawasan Bank Syariah.
Bumi Akasara. Jakarta.
PRODUK-PRODUK
UNGGULAN DAN PERINGKAT BANK SYARIAH MANDIRI DALAM JAJARAN PERBANKAN KONVENSIONAL
DITINJAU
DARI KINERJA PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA
D
I
B
U
A
T
Oleh
Drs. H. Tadjuddin Malik, SH.MH
Polewali Mandar
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar